Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menetapkan panduan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H atau Maret 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur kegiatan belajar-mengajar agar tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan nilai-nilai ibadah di bulan suci.
Jadwal dan Ketentuan Pembelajaran
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, pembelajaran selama Ramadan akan berlangsung dengan penyesuaian tertentu. Berikut adalah ketentuan utamanya:
27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Satuan pendidikan akan memberikan penugasan kepada peserta didik untuk dilaksanakan di luar sekolah.
6 hingga 25 Maret 2025 Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan yang memperkuat iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi siswa beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman menjadi fokus utama.
Peserta didik non-Muslim dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 Hari-hari ini ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan. Selama masa libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
9 April 2025 Pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan seperti biasa.
Penyesuaian Jam Belajar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa jam belajar selama Ramadan akan disesuaikan untuk mendukung pelaksanaan ibadah. “Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyusun jadwal pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan setempat selama bulan suci Ramadan,” ujarnya, seperti dikutip dari Detik.com.
Peran Orang Tua dan Pemerintah Daerah
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan orang tua dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan. Orang tua diimbau untuk mendampingi anak dalam melaksanakan kegiatan belajar mandiri serta memantau pelaksanaan ibadah di rumah. Sementara itu, pemerintah daerah diminta menyusun perencanaan yang mendukung kegiatan belajar-mengajar dan memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Pendidikan
Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menekankan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan moral peserta didik. “Kegiatan pembelajaran selama Ramadan tidak hanya tentang memenuhi kurikulum, tetapi juga mendidik siswa menjadi insan yang beriman dan bertakwa,” ungkapnya, sebagaimana dilansir dari Kemenag.go.id.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 2025 dapat berjalan efektif tanpa mengurangi esensi bulan suci sebagai waktu untuk meningkatkan ibadah dan mempererat hubungan sosial.
EmoticonEmoticon